Kami siap memberikan konsultasi hukum mengenai rencana investasi di Indonesia, baik luar maupun dalam negeri, tentang seluk-beluk perizinan, pendirian perusahaan, domisili, pajak, tenaga kerja, antisipasi gangguan komunitas, dan kemitraan.
FARZA LAWFIRM didirikan 13 Desember 2008, dan memiliki Visi untuk membuka akses keadilan kepada semua orang tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, pendirian politik, kelamin dan status sosial.
Sebuah firma hukum berbasis di Jakarta, melayani jasa konsultasi dan bantuan hukum, baik perdata, pidana, tanah, hukum keluarga maupun korporasi, dan siap melayani kepentingan hukum klien di seluruh kota besar di Indonesia dan luar negeri.