Sengketa atau kasus hukum yang dialami oleh pengusaha (pedagang), dengan segala seluk beluk kontraknya, juga bagian yang dicoba selesaikan oleh kantor ini, baik dalam kaitannya dengan pembuatan perjanjian, penagihan maupun proteksi atas transaksi.
FARZA LAWFIRM didirikan 13 Desember 2008, dan memiliki Visi untuk membuka akses keadilan kepada semua orang tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, pendirian politik, kelamin dan status sosial.
Sebuah firma hukum berbasis di Jakarta, melayani jasa konsultasi dan bantuan hukum, baik perdata, pidana, tanah, hukum keluarga maupun korporasi, dan siap melayani kepentingan hukum klien di seluruh kota besar di Indonesia dan luar negeri.