Kami menyediakan diri untuk memberikan konsultasi mengenai hak kekayaan intelektual (intellectual property rights) mencakup hak cipta (copyrights), hak kekayaan industri (industrial property rights) terdiri: Paten (patent), desain industri (industrial design), merek dagang (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), rahasia dagang (trade secret), serta perlindungan varietas tanaman (plant variety protection).
FARZA LAWFIRM didirikan 13 Desember 2008, dan memiliki Visi untuk membuka akses keadilan kepada semua orang tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, pendirian politik, kelamin dan status sosial.
Sebuah firma hukum berbasis di Jakarta, melayani jasa konsultasi dan bantuan hukum, baik perdata, pidana, tanah, hukum keluarga maupun korporasi, dan siap melayani kepentingan hukum klien di seluruh kota besar di Indonesia dan luar negeri.