Kami juga bersedia menjadi pengacara perusahaan atau badan hukum lain, untuk memberikan konsultasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), aturan perusahaan (legal drafting), draft perjanjian (contract drafting), kontrak karyawan, surat peringatan (Somasi), dan lain-lain dengan jumlah jam kerja yang disepakati dan penetapan besarnya honor (lawyer fee) atas kesepakatan kedua pihak, dengan memperhatikan kemampuan finansial perusahaaan.
Kami juga siap membantu klien dalam pendirian perusahaan baru, baik lokal maupun modal asing, pengurusan izin-izin operasional, domisili, status badan hukum, merger, restrukturisasi perusahaan, akuisisi aset dan keuangan dan pembubaran,
FARZA LAWFIRM didirikan 13 Desember 2008, dan memiliki Visi untuk membuka akses keadilan kepada semua orang tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, pendirian politik, kelamin dan status sosial.
Sebuah firma hukum berbasis di Jakarta, melayani jasa konsultasi dan bantuan hukum, baik perdata, pidana, tanah, hukum keluarga maupun korporasi, dan siap melayani kepentingan hukum klien di seluruh kota besar di Indonesia dan luar negeri.