Perusahaan dan instansi pemerintah kerap mengalami kendala dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat dalam pelaksanaan suatu proyek pembangunan, seperti pembebasan tanah dan lain-lain. Pendekatan masyarakat yang salah dapat menyebabkan sebuah rencana proyek berbiaya mahal atau bahkan gagal total. Kami siap membagikan pengalaman kami dalam membangun komunikasi dengan komunitas, memakai pola pendekatan pembangunan yang berbasis masyarakat (community driven development approach) sehingga dapat membantu klien mengatasi masalah di lapangan.
FARZA LAWFIRM didirikan 13 Desember 2008, dan memiliki Visi untuk membuka akses keadilan kepada semua orang tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, pendirian politik, kelamin dan status sosial.
Sebuah firma hukum berbasis di Jakarta, melayani jasa konsultasi dan bantuan hukum, baik perdata, pidana, tanah, hukum keluarga maupun korporasi, dan siap melayani kepentingan hukum klien di seluruh kota besar di Indonesia dan luar negeri.