MAHMUDDIN ACHMAD, SH., MH
Mahmuddin Achmad, SH., MH adalah advokat senior yang mulai menapaki karir sebagai pengacara professional sejak 2000. Ayah tiga putra-putri kelahiran
Adan 22 Februari 1970 ini, cakap dan sangat fokus ketika menangani perkara dan masalah yang dihadapi klien.
Pak Imam, begitu koleganya memanggil, adalah advokat yang pernah “mampir” di hampir semua pengadilan di Indonesia. Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh dan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta ini, memulai karir sebagai Asisten Dosen Pada Fakultas Hukum Syiah Kuala Banda Aceh (1992 – 1995). Lalu setahun kemudian pindah ke Jakarta dan menjadi Asisten Pengacara Pada Kantor Hukum Asfifuddin & Associates (1996 – 2000), yang kemudian menjadi Advokat dan Konsultan Hukum pada lawfirm yang sama. Selain itu, ia bersama rekannya mendirikan Kantor Hukum Mahmuddin, Zulfira & Rekan (2006 – 2012), dan sejak 2007 ia menjadi Managing Partner Pada Kantor Hukum Mahmuddin & Rekan.
Dari ratusan kasus besar yang ditangani, antara lain PT. BANK BALI, perkara korupsi Tol JORR “S” Lingkar Luar Jakarta, Perkara korupsi BLBI PT. Bank DEKA, Perkara tindak pidana perbankan PT. Bank Century, Perkara Peledekan Bom Graha Cijantung, Perkara pidana perusakan lingkungan hidup dan biota laut Pulau Sangiang Banten, Perkara korupsi APBD Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Perkara korupsi APBNP pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe, dan ratusan kasus lainnya di berbagai pengadilan di Indonesia.
Sebagai Senior Partners di Farza Lawfirm, Imam banyak bersentuhan dengan kasus-kasus berat, banyak memberikan pendapat hukum mengenai hukum bisnis , perdata, pertanahan, dan pidana-pidana berat.
Kontak: mah@farzalawfirm.com