Akses publik atas perlakuan adil dan setara di depan hukum, masih terlalu mewah bagi umumnya warga negara di Indonesia. Aparat pemangku jabatan di bidang hukum di hampir semua tingkatan peradilan belum sepenuhnya patuh dan taat menjalankan fungsi sebagai hamba hukum yang patut dipercaya. Lembaga peradilan pun, masih belum mampu menjadi tempat terakhir bagi para pencari keadilan. Kami percaya bahwa upaya untuk menemukan dan mendekatkan rasa keadilan masyarakat dalam praktik hukum di Indonesia, harus tak henti diperjuangkan dengan gigih oleh semua pihak. Secara legislasi, mempermudah akses publik terhadap keadilan telah dijamin undang-undang, karena hal itu merupakan hak dasar warga negara. Artinya, pengabaian atas akses masyarakat terhadap keadilan dapat berakibat serius terhadap tidak dipenuhinya prinsip persamaan di depan hukum (equality befare the law). Jaminan itu antara lain, adalah hak: terhadap pelayanan hukum (the rights to legal representation); terhadap pengadilan yang cepat, mudah, sederhana, dan berbiaya ringan (the rights to speedy, easy, simple, and low cost trial); untuk memperoleh informasi hukum (the rights to access legal information); untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun; untuk mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik ketika dalam masa penahanan dan/atau pemenjaraan; dan hak-hak lain yang dijamin dalam konstitusi dan hukum nasional Indonesia.
Profesi advokat (lawyer) sebagai officium nobile atau jabatan yang mulia, yang dapat kepercayaan dari klien (pemberi kuasa) yang dijalankannnya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kliennya. Sebagai firma hukum profesional, kami selalu berupaya memberikan dedikasi tinggi untuk melayani klien secara maksimal dan berkonstribusi positif bagi upaya penegakan hukum di negeri ini. Sejumlah Advokat dan konsultan profesional dengan berbagai keahlian dan pengalaman khusus di berbagai bidang terkait hukum, selalu siaga menyangga eksistensi kami.
FARZA LAWFIRM, adalah sebuah Kantor Hukum berpusat di Jakarta, yang didirikan 25 Agustus 2008, dan memberi perhatian untuk menangani berbagai kasus hukum seperti kasus sengketa perdagangan, ketenagakerjaan, perbankan, sengketa pemilu, sengketa pidana umumnya, pidana khusus dan sengketa perdata, dalam arti yang luas, termasuk sengketa keluarga. Selain itu, Lawfirm ini juga menjadi corporate lawyer bagi badan pemerintah maupun swasta di dalam maupun luar negeri. Kami telah belasan tahun bekerja sebagai profesional di bidang hukum, siap bekerja untuk seluruh seluruh wilayah Republik Indonesia. Para advokat kami dalam menangani perkara selalu terukur, transparan, akuntabel, dan melakukan yang terbaik bagi dan atas persetujuan klien, serta berusaha maksimal untuk penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan (nonlitigasi).